Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mencapai umur 18 tahun. Pernikahan dini adalah isu permasalahan dunia yang masih belum terselesaikan. Setiap tahun, diperkirakan terdapat 12 juta anak perempuan dibawah 18 tahun yang melakukan pernikahan dini secara terpaksa. Dan terdapat 115 juta anak laki laki dan pria dewasa menikah sebelum umur 18 tahun di dunia. Biasanya pernikahan dini lebih umum dijumpai dengan anak perempuan dibandingkan anak laki laki.
Berdasarkan data dari tahun 2018, terdapat 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum umur 18 tahun. Serta sebanyak 1,2 juta perempuan Indonesia menikah sebelum 18 tahun. Sehingga Indonesia menduduki peringkat-8 di dunia dan peringkat ke-2 di Asean tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa kasus pernikahan dini di Indonesia tergolong masih cukup tinggi. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dengan pasal ini, pemerintah menegaskan bahwa pernikahan harus dilakukan baik pria dan wanita sudah berumur 19 tahun. Berbagai upaya untuk menekankan tingkat angka pernikahan dini dilakukan tetapi tidak membuahkan hasil.
Dengan kondisi pandemi sekarang, tingkat ekonomi kian menurun. Meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia menjadi faktor maraknya pernikahan dini. Keadaan pandemi ini justru meningkatkan angka kasus pernikahan dini. Karena pernikahan dini kerap dilakukan karena alasan ekonomi. Sehingga masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah lebih rentan dengan pernikahan dini. Banyak perempuan muda terpaksa putus sekolah dan menjalani hidup baru mereka yakni kehidupan rumah tangga. Hal ini sangat disayangkan karena pendidikan adalah bekal bagi para anak muda untuk masa depan mereka. Dengan kualitas pendidikan yang baik, kita dapat mencerdaskan generasi baru.
Keyakinan dan tradisi adat juga menjadi faktor yang mendukung pernikahan dini. Keyakinan dan tradisi masyarakat suatu daerah yang menerapkan pernikahan dini membuat masyarakat setempat terdorong untuk menikahkan anak mereka di usia yang sangat muda. Sehingga kasus pernikahan dini kerap ditemukan di suatu suku atau daerah.
Selain faktor ekonomi dan tradisi adat, pernikahan dini juga merupakan inisiatif pasangan muda tersebut sediri. Mereka tidak sadar akan kosekuensi dan resiko dari pernikahan dini. Mereka terbutakan oleh hawa nafsu mereka. Padahal, menjalani kehidupan rumah tangga itu membutuhkan kesiapan mental maupun finasial yang baik. Hal ini sangat disayangkan karena para pasangan muda tidak sadar akan dampak yang akan ditimbulkan dari pernikahan dini.
Dampak yang diakibatkan oleh pernikahan dini juga sangat besar dan beresiko. Menurut dr. Dina Mariyati, “Pernikahan dini tidak sesuai dengan usia dan kedewasaan, sehingga pasangan muda cenderung memiliki sifat egois yang dapat membahayakan kelangsungan rumah tangga. Karena secara psikologis, kejiwaan mereka belum siap sehingga dapat berujung ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan perceraian”. Kekerasan fisik cenderung dilakukan pasangan pernikahan muda. Karena pada usia muda, mereka belum mampu berpikir dewasa. Kondisi emosionalnya juga belum terkendali dengan baik sehingga tidak bisa menahan rasa marah dan ego mereka. Maka, masalah biasanya tak terselesaikan dengan baik karena adanya kekerasan fisik di rumah tangga. Dan korban kekerasan fisik yang masih muda biasanya menutup diri karena tidak memiliki keberanian untuk membela diri. Tentunya ini cukup mengkhawatirkan karena nantinya korban KDRT tidak akan mendapatkan hak atau perlindungan lebih lanjut.
Meningkatnya penyakit seksual juga menjadi dampak nyata dari pernikahan dini. Pengetahuan reproduksi dan seksual pada kalangan remaja terbilang masih cukup rendah. Tanpa adanya pengetahuan seks dan reproduksi, membuat para pasangan muda tidak sadar akan bahayanya penyakit seksual yang dapat ditularkan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi seks dan reproduksi pada remaja. Namun, edukasi seks dan reproduksi masih tergolong tabu oleh masyarakat. Hal ini menjadi faktor utama meengapa edukasi seks dan reproduksi cukup rendah di Indonesia. Padahal, dengan adanya edukasi lebih lanjut mengenai seks dan reproduksi dapat membantu kalangan remaja untuk sadar akan bahaya seks bebas dan dampaknya.
Perempuan yang menikah dan hamil dibawah umur beresiko besar baik kepada ibu dan anak. Mulai dari pendarahan berat, bayi prematur, kematian ibu dan anak, atau lebih buruknya dapat mengarah ke aborsi. Kondisi ibu yang belum siap dalam mengurus anak dapat berpengaruh buruk ke ibu dan anak. Sehingga kesiapan mental dan emosional diperlukan dalam membangun keluarga.
Masalah kesehatan mental juga menjadi taruhan dari pernikahan dini. Selain berpengaruh buruk ke fisik, gangguan psikologis juga dapat dialami pasangan muda. Beberapa studi mengatakan bahwa gangguan psikologis cenderung dialami oleh pasangan muda. Keetidaksiapan psikologis pasangan muda dapat mengakibatkan gangguan mental, seperti depresi, bipolar, PTSD, dan masih banyak lainnya. Gangguan mental lebih tinggi berdampak kepada perempuan. Oleh karena itu kehidupan pernikahan membutuhkan persiapan yang matang.
Dampak besar yang juga diakibatkan dari pernikahan dini adalah terhambatnya pendidikan. Sudah seharusnya menerima pendidikan yang layak menjadi hak rakyat Indonesia. Pendidikan sangat berpengaruh dan berefek besar untuk masa depan kita. Pernikahan dini ini dapat menghambat pendidikan yang sudah seharusnya diterima oleh generasi muda saat ini. Kurangnya pendidikan dapat membuat pasangan muda kesulitan mengahadapi kehidupan baru mereka. Mereka akan sulit diterima dalam lingkungan masyarakat. Kesulitan dalam ekonomi juga menjadi tantangan mereka. Hal ini juga mengakibatkan penurunan kualitas generasi muda di Indonesia. Maka, pernikahan dini harus dihentikan demi generasi muda yang cerdas.
Pernikahan dini adalah bentuk ancaman yang masih dihadapi oleh jutaan remaja. Maka diperlukan adanya penolakan aksi atau bentuk pernikahan dini dalam lingkungan masyarakat. Tanpa adanya pernikahan dini, para remaja Indonesia dapat mengembangkan diri sebagai manusia yang kreatif dan inovatif serta dapat membangun kehidupan yang sejahtera untuk Indonesia. Pernikahan dini adalah bentuk ancaman yang masih dihadapi oleh jutaan remaja. Oleh karena itu kita perlu memberantas pernikahan dini dalam masyarakat.
Membimbing dan mengedukasi para remaja untuk menolak aksi atau bentuk pernikahan dini. Mengajak remaja untuk menolak aksi atau bentuk pernikahan dini dapat menekankan angka pernikahan dini, karena menyadarkan para remaja akan akibat dan bahaya pernikahan dini. Selain mendidik keterampilan, edukasi kesehatan dan reproduksi kepada remaja juga sangat diperlukan. Hal ini juga mendorong para remaja untuk berpikir realistis dan kreatif.
Selain mendidik dan mengedukasi remaja, orang tua dan masyarakat juga perlu diberi wawasan lebih jauh mengenai pernikahan dini. Hal ini karena orang tua serta masyarakat berperan besar dalam penerapan pernikahan dini. Tradisi adalah alasan mengapa beberapa kelompok masih menerapkan pernikahan dini. Maka, orang tua dan masyarakat yang diberi wawasan lebih lanjut mengenai pernikahan dini dapat tersadarkan akan bahaya dan resiko yang ditimbulkan pernikahan dini.
Memberlakukan peraturan-peraturan pemerintah yang melarang pernikahan dini. Dengan memberlakukan dan menerapkan peraturan-peraturan pemerintah yang melarang pernikahan dini dapat membantu mencegah pernikahan dini. Peraturan-peraturan pemerintah yang melarang pernikahan dini adalah contoh cara pemerintah melindungi hak lindung anak. Pernikahan dini adalah fenomena yang merenggut hak lindung anak.
Melaporkan dan menginvestigasi lebih lanjut jika ada timbulnya aktivitas dan bentuk aksi dari pernikahan dini. Melaporkan adanya bentuk aksi pernikahan dini kepada pihak yang berwajib adalah cara efektif dalam mencegah timbulnya aktivitas pernikahan dini. Selain itu, kita juga membantu melindungi dan menjaga hak anak.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Pernikahan dini berdampak dan beresiko besar baik ke anak dan lingkungannya. Pernikahan dini justru akan merusak generasi muda yang berpotensi besar dan maju. Sehingga pernikahan dini sudah seharusnya dihapuskan untuk masa depan generasi yang cerdas.
Maka, sebagai masyarakat yang cerdas dan kreatif, sudah kewajiban bagi kita untuk menolak pernikahan dini yang kian terus berkembang di lingkungan kita. Pernikahan dini telah merenggut mimpi dan hak jutaan para remaja diluar sana. Padahal, setiap anak berhak dan pantas mendapatkan hak yang sesuai. Demi meraih generasi muda yang cerdas, mari menolak bentuk atau aksi dari pernikahan dini dan melindungi hak anak Indonesia!
Referensi Artikel : alodokter, UNICEF,
Oleh Raniya Haura Khadijah Putri/SMPN 3 Sleman
617 total views, 2 views today
Bagus artikel yg mengedukasi
Edukasi pernikahan dini di daerah 3T sangat sulit bahka setelah pemerintah dan relawan turun tangan.
Artikel yang bagus, untuk memberikan edukasi pada kita dan waspada akan pernikahan dini
I?¦m now not certain where you are getting your info, but great topic. I needs to spend a while learning more or figuring out more. Thanks for wonderful info I used to be in search of this information for my mission.